HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT, BERIKUT CIRI RAZIA POLANTAS YANG TIDAK RESMI DAN ANDA BERHAK MELAPORKANNYA..!!!

Kepolisian tak sembarangan dalam melakukan operasi razia di jalan raya. Ada aturan yang harus ditaati oleh anggota polisi saat menggelar razia. Wakapolres Bogor Kota, Kompol Satya Widhy mengatakan dalam razia resmi, minimal harus dipimpin oleh seorang perwira polisi. "Lalu saat razia, harus ada papan pemberitahuan kalau sedang ada pemeriksaan," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (1/3/2016).

Lanjutnya, beda halnya ketika ada polisi yang sedang berjaga di pos lalu lintas, lalu menemukan pengendara yang melanggar aturan. Anggota polisi tersebut berhak untuk melakukan penindakan.

"Penegakkan hukum langsung misalnya pada saat hunting sytem itu boleh langsung tindak," terangnya. "Tapi bila ada di anggota satu atau tiga orang di pinggir jalan, lalu melakukan operasi tanpa ada papan pemberitahuan, itu bisa dipastikan anggota yang melalukan hal tersebut liar karena tak ada instruksi dari pimpinan," ujarnya.
Bila ada pengendara motor yang menemukan hal tersebut, bisa laporkan ke Propam atau minimal bisa laporkan ke Kantor Polsek terdekat.
Seperti diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang melakukan giat Operasi Simpatik yang dilakukan mulai hari ini hingga 21 Maret 2016. Giat operasi kali ini lebih menitikberatkan pada himbauan dan teguran kepada pengendara yang terjaring operasi.

Ban Standar
Para pengemudi kendaraan bermotor yang tak memenuhi kelengkapan berlalulintas jangan coba melintas di Kota Bogor jika tidak ingin terjaring razia dan kena tilang.
Mulai Selasa, 1 Maret hingga 21 Maret 2016, Polres Bogor Kota dan seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan Operasi Simpatik.
Selama 21 hari, secara serentak polisi akan melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas di jalan raya.

Informasi yang didapat TribunnewsBogor.com, sasaran selama razia Operasi Simpatik meliputi:

- Kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan roda dua, ruda empat atau lebih.
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Helm sesuai SNI
- Spion
- Knalpot sesuai standar
- Ban standar
- Spektek sepeda motor harus sesuai aturan
- Berbagai persyaratan lalulintas bagi kendaran bermotor.

Petugas TNI dan polisi militer turut mendukung jajaran Polri pada saat Operasi Simpatik digelar.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Kota, Ipda Budi Suratman mengatakan gelar Opeasi Simpatik ini dipusatkan di wilayah kawasan Tertib Lalu Lintas (TLB).
"Di Kota Bogor, kawasan tertib lalu lintas berada di empat ruas jalan yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Jalak Harupat dan Jalan Jenderal Ahmad Yani," kata Ipda Budi Suratman saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Minggu (28/2/2016).

Menurut Budi, Polres Bogor Kota akan melakukan gelar pasukan terlebih dahulu pada esok hari sebelum memulai Operasi Simpatik.

"Selama ini dalam sebulan, kartu tilang yang disiapkan sebanyak 5000. Tapi untuk Operasi Simpatik ini tunggu gelar pasukan dulu," tambahnya.

Ia mengimbau seluruh pengguna jalan raya untuk melengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor serta mematuhi aturan berlalu lintas.(*)



Sumber : http://bogor.tribunnews.com/2016/03/01/ini-ciri-razia-lalu-lintas-tak-resmi-anda-berhak-laporkan?page=5


========

Postingan populer dari blog ini

INI SOSOK YANTI PENGAMEN CANTIK DARI GROGOL

Kesehatan : Untuk Para Ibu, Jangan Panaskan Ulang 6 Jenis Makanan ini

Trik Menyimpan Cabai Agar Tidak Mudah Busuk